Info informasi Hukum Mengenakan Jilbab (Kerudung) Bagi Wanita Muslim atau artikel tentang Hukum Mengenakan Jilbab (Kerudung) Bagi Wanita Muslim ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.
Indonesia adalah negara yang di'cap' sebagai Negara yang Berpenduduk Muslim TERBESAR di dunia. Tetapi, mayoritas perempuan muslim di Indonesia masih belum melaksanakan salah satu perintah Allah SWT, yaitu BERHIJAB atau BERJILBAB. Banyak sekali alasan yang mereka torehkan. Antara lain; malas, dilarang oleh orangtua atau suami, tidak dapat memamerkan keindahan rambut, gerah (kepanasan), danlain-lain.
Kita mugkin pernah mendengar, kebanyakan penduduk neraka adalah kaum wanita. Mengapa kebanyakkan penghuni neraka adalah wanita ?
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, dia berkata : Rasulullah Shallallahualaihi wa salam bersabda :
�Aku berdiri di pintu surga (ternyata) kebanyakkan orang yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang lemah, sedangkan orang-orang yang kemuliaan (yaitu : orang berharta, orang yang mempunyai kedudukan dan kebahagiaan materil) tertahan (dari masuk surga), tetapi penduduk neraka diperintahkan untuk masuk neraka. Aku berdiri di pintu neraka, ternyata kebanyakkan yang masuk ke dalamnya adalah para wanita"(Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim)
Dan dihadits lain pun diriwayatkan dari Imran bin Hushain radhiyAllahuanhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa salam, beliau bersabda :
"Aku melihat-lihat ke dalam surga, Aku juga melihat-lihat ke dalam neraka, maka aku melihat kebanyakkan penghuninya adalah para wanita (Hadits shahih riwayat Bukhari dan diriwayatkan juga oleh Kutubbusittah)
Seperti yang tercantum dalam surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya sebagai berikut. : �Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isteri engkau, anak-anak perempuan engkau dan isteri-isteri orang mu�min, supaya mereka menutup kepala dan badan mereka dengan jilbabnya supaya mereka dapat dikenal orang, maka tentulah mereka tidak diganggu (disakiti) oleh laki-laki yang jahat. Allah pengampun lagi pengasih�.
Perintah Allah diatas adalah jelas dan tegas yang wajib hukumnya bagi kaum wanita sebagaimana dinyatakan Allah pada pembukaan surat An Nur yaitu : �Inilah satu surah yang Kami turunkan kepada rasul dan Kami wajibkan menjalankan hukum-hukum syariat yang tersebut didalamnya. Dan Kami turunkan pula didalamnya keterangan-keterangan yang jelas, semoga kamu dapat mengingatnya�.
Dari bunyi ayat diatas jelaslah wanita yang tidak memakai kerudung telah melakukan dosa yang besar karena ingkar kepada hukum syariat Islam yang diwajibkan oleh Allah.
Perintah Allah diatas ditegaskan lagi oleh Nabi Muhammad S.A.W. dalam hadist beliau yang artinya : �Wahai Asma! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah cukup umur, tidak boleh dilihat seluruh anggota tubuhnya, kecuali ini dan ini, sambil rasulullah menunjuk muka dan kedua tapak tangannya�.
Pada era modern ini, banyak wanita ingin menggunakan jilbab dengan 'mode' atau gaya berjilbab yang baru. Tetapi, belum tentu tata cara dan tatanan jilbabnya yang baru itu memenuhi aturan berjilbab yang diperintahkan oleh Agama Islam. Seperti hadist rasulullah berikut ini :
????????? ???? ?????? ???????? ???? ????????? ?????? ???????? ??????? ??????????? ????????? ??????????? ????? ???????? ????????? ?????????? ?????????? ?????????? ?????????? ???????????? ???????????? ????????? ???????????? ??? ?????????? ?????????? ????? ???????? ???????? ??????? ???????? ????????? ???? ????????? ????? ???????
�Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]�. (HR. Muslim dan yang lain).
Allahu'alam
Dikutip dari : http://agushernawan.wordpress.com/2007/10/28/hukum-memakai-jilbab/ http://tahajudcallmq.wordpress.com/2007/12/03/kerudung-wanita-jilbab-perintah-allah-yang-sudah-dilupakan-umat-islam/ http://muhammadzacky.com/mengenai-hukum-menggunakan-jilbab-cepol.php
Allahu'alam
Demikian artikel tentang Hukum Mengenakan Jilbab (Kerudung) Bagi Wanita Muslim ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Hukum Mengenakan Jilbab (Kerudung) Bagi Wanita Muslim ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.
Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!
Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!